dipecat tidak hormat
Dipecat Tidak Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding Sambo mengunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai Pasal 69 ayat 1 Perpol 72022. SuaraSumbarid - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak. Pin Di Bentengsumbar Com Irjen Ferdy Sambo terlihat tegas meski diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. . VIVA Nasional Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan rasa hormat PTDH atau dipecat sebagai anggota Polri. Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis saat dikonfirmasi Minggu 288. Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri Terancam Hukuman Mati. Pemberhentian secara tidak hormat. Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah a